Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada empat kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu. Berikut adalah rincian kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan diskon:
- Pelanggan dengan daya listrik 450 VA: Sekitar 24,7 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya listrik 900 VA: Sekitar 38 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA: Sekitar 14,1 juta pelanggan.
- Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA: Sekitar 4,6 juta pelanggan.
Secara keseluruhan, sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga akan menerima manfaat dari diskon ini, yang setara dengan 97 persen dari total pelanggan rumah tangga di Indonesia.
Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik. Pembelian token dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi PLN Mobile, ritel-ritel, agen, dan titik penjualan lainnya.
Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025. PLN memastikan proses ini berjalan tanpa perlu registrasi tambahan bagi pelanggan.
Dukungan PLN untuk Program Diskon Listrik
PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah ini dan memastikan bahwa diskon listrik dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa hambatan. Dengan sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi yang rumit. Potongan 50 persen akan langsung diterima saat pembelian token listrik atau pada tagihan untuk pelanggan pascabayar.
Tujuan Kebijakan Diskon Listrik
Pemberian diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia, yang masih mencatatkan pertumbuhan stabil di angka sekitar 5 persen hingga akhir tahun.
Pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam kategori di atas diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meringankan pengeluaran listrik selama periode Januari dan Februari 2025.